BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Di era globalisasi tahun 2020 mendatang, kesehatan kerja merupakan salah satu
prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa
antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggotanya, termasuk
bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan
perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia
Sehat 2015 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya
hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat atau lingkungan kerja yang aman,
sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau
terbebas dari kejadian kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja yang pada
akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
suatu perusahaan atau tempat kerja.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang
telah mengamanatkan antara lain bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan
upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja,
keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas maka
rumusan masalahnya,yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan kesehatan kerja?
2. Bagaimana kapasitas kerja, lingkungan
kerja, dan beban kerja?
3. Bagaimanakah strategi kesehatan kerja?
4
Jenis jenis pelayanan kesehatan
kerja?
C. TUJUAN
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan
kesehatan kerja.
2. Dapat membedakan antara kapasitas
kerja, lingkungan kerja, dan beban kerja.
3. Dapat mengetahui apa yang menjadi
strategi kesehatan kerja.
4
Mengetahui Jenis jenis pelayanan kesehatan kerja
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
KESEHATAN KERJA
Ilmu kesehatan kerja mendalami masalah hubungan dua
arah antara pekerjaan dan kesehatan. Ilmu tidak hanya menyangkut hubungan
antara efek lingkungan kerja dengan kesehatan pekerja, tetapi hubungan antara
status kesehatan pekerja dengan kemampuan untuk melakukan tugas yang harus
dikerjakan.
Menurut International Labor Organization ( ILO)
salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di
tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan antara lain melalui
:
a.
Adanya ketentuan dan
syarat-ayarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik
dan teknologi ( up to date )
b.
Penerapan semua ketentuan dan
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku sejak tahap rekayasa.
c.
Pengawasan dan pemantauan
pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
ILO dan WHO (1995) menyatakan kesehatan
kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat
kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua
jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan
pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam
pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan
dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja
yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya.
Secara ringkas merupakan
penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau
jabatannya. Selanjutnya dinyatakan bahwa fokus utama kesehatan
kerja , yaitu:
1) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
pekerja dan kapasitas kerja
2) Perbaikan lingkungan kerja
dan pekerjaan yang mendukung keselamatan dan kesehatan
3) Pengembangan
organisasi kerja dan budaya kerja kearah yang mendukung kesehatan dan
keselamatan di tempat kerja juga meningkatkan suasana sosial yang positif
dan operasi yang lancar serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
Dalam Permenaker No.3 tahun 1982
disebutkan tugas pokok kesehatan kerja antara lain:
1. Pembinaan dan pengawasan atau
penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
2. Pembinaan dan pengawasan terhadap
lingkungan kerja
3. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan
sanitasi
4. Pembinaan danpengawasan perlengkapan kesehatan
kerja
5. Memberikan nasehat mengenai perencanaan
dan pembuatan tempat kerja ,
pemilihan alat pelindung diri yang
diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
6. Memberikan laporan berkala tentang
pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
7. Memberikan
saran dan masukan kepada manajemen dan fungsi terkait terhadap permasalahan
yang berhubungan dengan aspek kesehatan kerja
B.
KAPASITAS KERJA, BEBAN KERJA, LINGKUNGAN
KERJA
Kapasitas kerja,beban kerja,
dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalam system kesehatan
kerja. Dimana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga komponen tersebut
akan menghasilkan kesehatan kerja yang baik dan optimal.
Kapasitas kerja yang baik
seperti status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik
yang prima diperlukan agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Beban kerja meliputi beban
kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja terlalu berat atau kemampuan
fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seseorang pekerja menderita
gangguan atau penyakit akibat kerja.
Kondisi lingkungan kerja yaitu
keadaan lingkungan tempat kerja pada saat bekerja, misalnya panas,debu,zat
kimia dan lain-lain, dapat merupakan bebam tambahan trhadap pekerja. Beban
beban tambahan tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama sama menjadi
gangguan atau penyakit akibat kerja.
Perhatian yang baik pada
kesehatan kerja dan perlindungan risiko bahaya di tempat kerja menjadikan
pekerja dapat lebih nyaman dalam bekerja. Dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009
dinyatakan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat
bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal
sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja
C.
KEBIJAKAN UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK)
Di Indonesia
kebanyakan yang dilakukan dalam pelayanan upaya kesehatan kerja di tempat
pelayanan kerja yaitu :
- UKK dilaksanakan secara paripurna, berjenjang dan terpadu.
- Pelayanan kesehatan kerja merupakan kegiatan integral dari pelayanan kesehatan pada kesehatan tingkat primer maupun rujukan.
- Pelayanan kesehatan kerja diperkuat dengan sistem informasi, surveilans & standar pelayanan sesuai dengan peraturan undang-undang dan IPTEK.
- Peningkatan mutu pelayanan kesehatan kerja paripurna
- Promosi K3 dilaksanakan secara optimal
- Peningkatan koordinasi pelaksanaan UKK pada Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan & Kelurahan/Desa.
- Memberdayakan Puskesmas sebagai jejaring pelayanan yang efektif dibidang kesehatan kerja pada masyarakat pekerja utamanya di sektor informal.
- Pengembangan wadah partisipatif kalangan pekerja informal (Pos UKK) sebagai mitra kerja PKM dalam rangka membudayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
D.
STRATEGI UPAYA KESEHATAN KERJA
- PEMBINAAN PROGRAM
- PEMBINAAN INSTITUSI
- PENINGKATAN PROFESIONALISME.
1) Pembinaan Program
·
Perluasan
jangkauan pelayanan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja formal & informal
melalui sistem yankes yang sudah berjalan & potensi pranata sosial yang
sudah ada.
·
Peningkatan mutu pelayanan dengan standardisasi,
akreditasi & SIM (Sistem Informasi Manajemen)
·
Promosi K3 dilaksanakan dengan pendekatan Advokasi, Bina
Suasana, dan Pemberdayaan & Pembudayaan K3 dikalangan dunia usaha &
keluarganya serta masyarakat sekelilingnya.
·
Pengembangan program Upaya Kesehatan Kerja melalui
Kabupaten/Kota Sehat
2) Pembinaan
Institusi
·
Pengembangan jaringan yankesja yg meliputi Pos UKK,
Klinik Perusahaan, Puskesmas, BKKM (Balai Kesehatan Kerja Masyarakat)
& Rumah Sakit
·
Pengembangan jaringan kerjasama & penunjang yankesja,
baik lintas program maupun lintas sektor
·
Pelembagaan K3 di tempat kerja yang merupakan wahana
utama penerapan program K3
·
Memperjelas peran manajemen & serikat pekerja dalam
program K3.
3) Peningkatan Profesionalisme
·
Penambahan tenaga ahli K3 di tingkat Pusat, Propinsi dan
Kabupaten/Kota.
·
Peningkatan Kemampuan & Keterampilan K3 petugas
kesehatan melalui Diklat.
·
Pengembangan profesionalisme K3 bekerjasama dengan ikatan
profesi terkait.
E.
PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Pelayanan kesehatan kerja
adalah pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja dengan tujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap
tenaga kerja yang berdampak positif bagi peningkatan produktifitas kerja.
Syarat pengadaan
pelayanan kesehatan kerja, didasarkan pada :
- UU NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Kepmenkes No. 920 tahun 1986 tentang upaya pelayanan swasta di bidang medik.
- Permenakertrans RI No.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan kerja dimana Pelayanan Kesehatan kerja diadakan tergantung pada jumlah tenaga kerja & tingkat bahayanya
RUANG LINGKUP KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
·
Pemeriksaan dan seleksi calon pekerja & pekerja
·
Pemeliharaan
kesehatan (promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif)
·
Peningkatan
mutu & kondisi tempat kerja
·
Penyerasian kapasitas kerja, beban kerja & lingkungan
kerja
·
Pembentukan & pembinaan partisipasi masyarakat
pekerja dalam pelayanan kesehatan kerja
JENIS PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Program Pelayanan kesehatan kerja lebih ditekankan pada
pelayanan:
·
Promotif
·
Preventif
·
Kuratif
·
Rehabilitatif
dan
·
Pelayanan
Rujukan
1.
Pelayanan Kesehatan Kerja Promotif, meliputi :
·
Pendidikan dan penyuluhan tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3)
·
Pemeliharaan
berat badan yang ideal
·
Perbaikan gizi, menu seimbang & pemilihan makanan
yang sehat & aman, Higiene Kantin.
·
Pemeliharaan lingkungan kerja yang sehat (Hygiene &
sanitasi)
·
Kegiatan
fisik : Olah raga, kebugaran
·
Konseling
berhenti merokok /napza
·
Koordinasi
Lintas Sektor
·
Advokasi
2.
Pelayanan Kesehatan Kerja Preventif, meliputi :
·
Pemeriksaan kesehatan (awal, berkala, khusus)
·
Imunisasi
·
Identifikasi
& pengukuran potensi risiko
·
Pengendalian bahaya (Fisik, Kimia, Biologi, Psikologi,
Ergonomi)
·
Surveilans Penyakit Akibat Kerja (PAK), Penyakit Akibat
Hubungan Kerja (PAHK), Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) & penyakit lainnya.
·
Monitoring
Lingkungan Kerja .
3.
Pelayanan Kesehatan Kerja Kuratif, meliputi :
·
Pertolongan
pertama pada kasus emergency.
·
Pemeriksaan
fisik dan penunjang
·
Melakukan
rujukan
·
Pelayanan diberikan pada pekerja yang sudah mengalami
gangguan kesehatan.
·
Pelayanan diberikan meliputi pengobatan terhadap penyakit
umum maupun penyakit akibat kerja.
·
Terapi Penyakit Akibat Kerja (PAK) dengan terapi
kasual/utama & terapi simtomatis
4.
Pelayanan Kesehatan Kerja Rehabilitatif, meliputi :
·
Rehabilitasi
medik
·
Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan
kemampuannya yang masih ada secara maksimal.
·
Penempatan kembali pekerja yang cacat secara selektif
sesuai kemampuannya.
5. Pelayanan Kesehatan Kerja Rujukan yaitu Rujukan
pasien /penderita ke sarana kesehatan yang lebih tinggi.
·
RUJUKAN MEDIK –> pengobatan & rehabilitasi
–> Pos UKK –> Puskesmas –> BKKM –> RSU/RS.Khusus
·
RUJUKAN
KESEHATAN :
1.
Sampel Lingkungan –> Balai Teknik Kesehatan
Lingkungan/Balai Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2. Sampel Laboratorium –> Balai Latihan
Kerja
3. Kasus Pencemaran –> Kabupaten/Ko
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
kesehatan kerja adalah ilmu yang mendalami masalah
hubungan dua arah antara pekerjaan dan kesehatan.
Kapasitas kerja merupakan
status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang
prima diperlukan agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Beban kerja merupakan beban
kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja terlalu berat atau kemampuan
fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seseorang pekerja menderita
gangguan atau penyakit akibat kerja.
Kondisi lingkungan kerja yaitu
keadaan lingkungan tempat kerja, misalnya panas,debu,zat kimia dan lain-lain,
dapat merupakan bebam tambahan trhadap pekerja. Beban - beban tambahan tersebut
secara sendiri-sendiri atau bersama sama menjadi gangguan atau penyakit akibat
kerja
Strategi dalam Kesehatan kerja meliputi :
1.
Pembinaan
program
2.
Pembinaan
institusi
3.
Peningkatan
profesionalisme.
Program Pelayanan
kesehatan kerja lebih ditekankan pada pelayanan:
1. Promotif
2. Preventif
3. Kuratif
4. Rehabilitatif dan
5. Pelayanan Rujukan
Sasaran kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi Tenaga Kerja &
orang lain yg berada di tempat kerja , terjadinya kecelakaan kerja ,
peledakan, penyakit akibat kerja kebakaran, & polusi yang memberi
dampak negatif terhadap korban, keluarga korban, perusahaan, teman sekerja
korban, pemerintah, & masyarakat.
B. SARAN
- Agar tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pelaksanaan upaya Kesehatan sehingga dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja .
- Lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang Kesehatan melalui Pendidikan dan Pelatihan terkait Kesehatan kerja
DAFTAR PUSTAKA
Harington. 2005. Buku saku Kesehatan Kerja. Jakarta: EGC
Suma’mur. 1990 Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta: CV Haji
Masagung
Buqhari. 2007 Manajement Kesehatan Kerja & Alat Pelindung Diri. USU
REPOSITORI.
Blog Dorin Mutoif, Jurusan Kesling
Poltekkes Yogyakarta.Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja.
makasih yaa makalahnya, ngebantu banget buat bikin laporan :)
BalasHapussama2 .....
Hapusdi tunggu kunjungan dan komentar selanjutnya ... hehehehehe
Mas mau nanya dong. Itu strategi kesehatan kerja, sumbernya dari mana ya? Terima kasih sebelumnya.
BalasHapusmas mau nanya dong hubungan pelayanan kesehatan kerja dengan produktivitas itu ada tidak? jika ada alasannya apa
BalasHapusmkasih yah. makalahnya ngebantu banget
BalasHapus