Senin, 15 Oktober 2012

MAKALAH KESEHATAN KERJA



BAB I
PENDAHULUAN

ALATAR BELAKANG     
Di era globalisasi tahun 2020 mendatang, kesehatan  kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggotanya, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2015 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan kesehatan kerja  merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat atau lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kejadian kecelakaan  kerja  dan penyakit akibat  kerja  yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas  kerja suatu perusahaan atau tempat kerja.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang telah mengamanatkan antara lain bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalahnya,yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan  kesehatan kerja?
2. Bagaimana kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan beban kerja?
3. Bagaimanakah strategi kesehatan kerja?
4  Jenis  jenis pelayanan kesehatan kerja?

C. TUJUAN
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan kesehatan kerja.
2. Dapat membedakan antara kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan beban kerja.
3. Dapat mengetahui apa yang menjadi strategi kesehatan kerja.
4  Mengetahui  Jenis  jenis pelayanan kesehatan kerja


BAB II
PEMBAHASAN

A.    KESEHATAN KERJA
Ilmu kesehatan kerja mendalami masalah hubungan dua arah antara pekerjaan dan kesehatan. Ilmu tidak hanya menyangkut hubungan antara efek lingkungan kerja dengan kesehatan pekerja, tetapi hubungan antara status kesehatan pekerja dengan kemampuan untuk melakukan tugas yang harus dikerjakan.
Menurut International Labor Organization ( ILO) salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan antara lain melalui :
a.       Adanya ketentuan dan syarat-ayarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi ( up to date )
b.      Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
c.       Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
ILO dan WHO (1995) menyatakan kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan  kerja  yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya.
Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya. Selanjutnya dinyatakan bahwa fokus utama kesehatan kerja , yaitu:
1) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan pekerja dan kapasitas  kerja
2) Perbaikan lingkungan  kerja  dan pekerjaan yang mendukung keselamatan dan kesehatan
3) Pengembangan organisasi kerja dan budaya  kerja kearah yang mendukung kesehatan dan keselamatan di tempat  kerja juga meningkatkan suasana sosial yang positif dan operasi yang lancar serta meningkatkan produktivitas perusahaan.

Dalam Permenaker No.3 tahun 1982 disebutkan tugas pokok kesehatan kerja antara lain:

1. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
2. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan  kerja
3. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitasi
4. Pembinaan danpengawasan perlengkapan kesehatan kerja
5. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja ,
pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
6. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
7. Memberikan saran dan masukan kepada manajemen dan fungsi terkait terhadap permasalahan yang berhubungan dengan aspek kesehatan kerja


B.       KAPASITAS KERJA, BEBAN KERJA, LINGKUNGAN KERJA

Kapasitas kerja,beban kerja, dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalam system kesehatan kerja. Dimana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga komponen tersebut akan menghasilkan kesehatan kerja yang baik dan optimal.
Kapasitas kerja yang baik seperti status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima diperlukan agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Beban kerja meliputi beban kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja terlalu berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seseorang pekerja menderita gangguan atau penyakit akibat kerja.
Kondisi lingkungan kerja yaitu keadaan lingkungan tempat kerja pada saat bekerja, misalnya panas,debu,zat kimia dan lain-lain, dapat merupakan bebam tambahan trhadap pekerja. Beban beban tambahan tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama sama menjadi gangguan atau penyakit akibat kerja.
Perhatian yang baik pada kesehatan kerja dan perlindungan risiko bahaya di tempat kerja menjadikan pekerja dapat lebih nyaman dalam bekerja. Dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 dinyatakan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas  kerja  yang optimal sejalan dengan program perlindungan tenaga  kerja

C.    KEBIJAKAN UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK)

Di Indonesia kebanyakan yang dilakukan dalam pelayanan upaya kesehatan kerja di tempat pelayanan kerja yaitu :
  1. UKK dilaksanakan secara paripurna, berjenjang dan terpadu.
  2. Pelayanan kesehatan kerja merupakan kegiatan integral dari pelayanan kesehatan pada kesehatan tingkat primer maupun rujukan.
  3. Pelayanan kesehatan kerja diperkuat dengan sistem informasi, surveilans & standar pelayanan sesuai dengan peraturan undang-undang dan IPTEK.
  4. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan kerja paripurna
  5. Promosi K3 dilaksanakan secara optimal
  6. Peningkatan koordinasi pelaksanaan UKK pada Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan & Kelurahan/Desa.
  7. Memberdayakan Puskesmas sebagai jejaring pelayanan yang efektif dibidang kesehatan kerja pada masyarakat pekerja utamanya di sektor informal.
  8. Pengembangan wadah partisipatif kalangan pekerja informal (Pos UKK) sebagai mitra kerja PKM dalam rangka membudayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

D.    STRATEGI UPAYA KESEHATAN KERJA
  1. PEMBINAAN PROGRAM
  2. PEMBINAAN INSTITUSI
  3. PENINGKATAN PROFESIONALISME.
1)    Pembinaan Program
·         Perluasan jangkauan pelayanan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja formal & informal melalui sistem yankes yang sudah berjalan & potensi pranata sosial yang sudah ada.
·         Peningkatan mutu pelayanan dengan standardisasi, akreditasi & SIM (Sistem Informasi Manajemen)
·         Promosi K3 dilaksanakan dengan pendekatan Advokasi, Bina Suasana, dan Pemberdayaan & Pembudayaan K3 dikalangan dunia usaha & keluarganya serta masyarakat sekelilingnya.
·         Pengembangan program Upaya Kesehatan Kerja melalui Kabupaten/Kota Sehat
2)     Pembinaan Institusi
·         Pengembangan jaringan yankesja yg meliputi Pos UKK, Klinik Perusahaan, Puskesmas, BKKM (Balai Kesehatan Kerja Masyarakat)  & Rumah Sakit
·         Pengembangan jaringan kerjasama & penunjang yankesja, baik lintas program maupun lintas sektor
·         Pelembagaan K3 di tempat kerja yang merupakan wahana utama penerapan program K3
·         Memperjelas peran manajemen & serikat pekerja dalam program K3.
3)    Peningkatan Profesionalisme
·         Penambahan tenaga ahli K3 di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
·         Peningkatan Kemampuan & Keterampilan K3 petugas kesehatan melalui Diklat.
·         Pengembangan profesionalisme K3 bekerjasama dengan ikatan profesi terkait.

E.     PELAYANAN KESEHATAN KERJA

Pelayanan kesehatan kerja adalah  pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap tenaga kerja yang berdampak positif bagi peningkatan produktifitas kerja.
Syarat pengadaan pelayanan kesehatan kerja, didasarkan pada :
  • UU NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Kepmenkes No. 920 tahun 1986 tentang upaya pelayanan swasta di bidang medik.
  • Permenakertrans RI No.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan kerja dimana Pelayanan Kesehatan kerja diadakan tergantung pada jumlah tenaga kerja & tingkat bahayanya
RUANG LINGKUP KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA

·         Pemeriksaan dan seleksi calon pekerja & pekerja
·         Pemeliharaan kesehatan (promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif)
·         Peningkatan mutu & kondisi tempat kerja
·         Penyerasian kapasitas kerja, beban kerja & lingkungan kerja
·         Pembentukan & pembinaan partisipasi masyarakat pekerja dalam pelayanan kesehatan kerja

JENIS PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN KERJA

Program Pelayanan kesehatan kerja lebih ditekankan pada pelayanan:
·          Preventif
·          Kuratif
·         Rehabilitatif dan
·         Pelayanan Rujukan
1.     Pelayanan Kesehatan Kerja Promotif, meliputi :
·         Pendidikan dan penyuluhan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
·         Pemeliharaan berat badan yang ideal
·         Perbaikan gizi, menu seimbang & pemilihan makanan yang sehat & aman, Higiene Kantin.
·         Pemeliharaan lingkungan kerja yang sehat (Hygiene & sanitasi)
·         Kegiatan fisik : Olah raga, kebugaran
·         Konseling berhenti merokok /napza
·         Koordinasi Lintas Sektor
·         Advokasi
2.       Pelayanan Kesehatan Kerja Preventif, meliputi :
·         Pemeriksaan kesehatan (awal, berkala, khusus)
·         Imunisasi
·         Identifikasi & pengukuran potensi risiko
·         Pengendalian bahaya (Fisik, Kimia, Biologi, Psikologi, Ergonomi)
·         Surveilans Penyakit Akibat Kerja (PAK), Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK), Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) & penyakit lainnya.
·         Monitoring Lingkungan Kerja .
3.       Pelayanan Kesehatan Kerja Kuratif, meliputi :
·         Pertolongan pertama pada kasus emergency.
·         Pemeriksaan fisik dan penunjang
·         Melakukan rujukan
·         Pelayanan diberikan pada pekerja yang sudah mengalami gangguan kesehatan.
·         Pelayanan diberikan meliputi pengobatan terhadap penyakit umum maupun penyakit akibat kerja.
·         Terapi Penyakit Akibat Kerja (PAK) dengan terapi kasual/utama & terapi simtomatis
4.       Pelayanan Kesehatan Kerja Rehabilitatif, meliputi :
·         Rehabilitasi medik
·         Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masih ada secara maksimal.
·         Penempatan kembali pekerja yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
5. Pelayanan Kesehatan Kerja Rujukan  yaitu Rujukan pasien /penderita ke sarana kesehatan yang lebih tinggi.
·         RUJUKAN MEDIK  –> pengobatan & rehabilitasi –>  Pos UKK –> Puskesmas –> BKKM –> RSU/RS.Khusus
·         RUJUKAN KESEHATAN :
1.      Sampel Lingkungan –> Balai Teknik Kesehatan Lingkungan/Balai Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2.      Sampel Laboratorium –> Balai Latihan Kerja
3.      Kasus Pencemaran –> Kabupaten/Ko

BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
kesehatan kerja adalah ilmu yang mendalami masalah hubungan dua arah antara pekerjaan dan kesehatan.
Kapasitas kerja merupakan status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima diperlukan agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Beban kerja merupakan beban kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja terlalu berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seseorang pekerja menderita gangguan atau penyakit akibat kerja.
Kondisi lingkungan kerja yaitu keadaan lingkungan tempat kerja, misalnya panas,debu,zat kimia dan lain-lain, dapat merupakan bebam tambahan trhadap pekerja. Beban - beban tambahan tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama sama menjadi gangguan atau penyakit akibat kerja
Strategi dalam Kesehatan kerja meliputi :
1.                Pembinaan program
2.                Pembinaan institusi
3.                Peningkatan profesionalisme.
Program Pelayanan kesehatan kerja lebih ditekankan pada pelayanan:

1.       Promotif
2.      Preventif
3.       Kuratif
4.      Rehabilitatif dan
5.      Pelayanan Rujukan
Sasaran kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi Tenaga Kerja & orang lain yg berada di tempat  kerja , terjadinya kecelakaan kerja , peledakan, penyakit akibat  kerja kebakaran, & polusi yang memberi dampak negatif terhadap korban, keluarga korban, perusahaan, teman sekerja korban, pemerintah, & masyarakat.

B. SARAN
  • Agar tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pelaksanaan upaya Kesehatan  sehingga dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas  kerja .
  • Lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang Kesehatan melalui Pendidikan dan Pelatihan terkait Kesehatan kerja

DAFTAR PUSTAKA

Harington. 2005. Buku saku Kesehatan Kerja. Jakarta: EGC
Suma’mur. 1990 Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta: CV Haji Masagung
Buqhari. 2007 Manajement Kesehatan Kerja & Alat Pelindung Diri. USU REPOSITORI.
Blog Dorin Mutoif, Jurusan Kesling Poltekkes Yogyakarta.Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja.

5 komentar:

  1. makasih yaa makalahnya, ngebantu banget buat bikin laporan :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama2 .....
      di tunggu kunjungan dan komentar selanjutnya ... hehehehehe

      Hapus
  2. Mas mau nanya dong. Itu strategi kesehatan kerja, sumbernya dari mana ya? Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
  3. mas mau nanya dong hubungan pelayanan kesehatan kerja dengan produktivitas itu ada tidak? jika ada alasannya apa

    BalasHapus
  4. mkasih yah. makalahnya ngebantu banget

    BalasHapus