Minggu, 09 Desember 2012

DEFINISI KESEHATAN LINGKUNGAN

 
 
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,  spritual   maupun  sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis´(Pasal 1 butir 1 UU No. 36 Tahun 2009)³

Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk :
  1. mencegah penyakit
  2. memperpanjang harapan hidup, dan
  3. meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk :
    1. sanitasi  lingkungan
    2. pengendalian penyakit menular 
    3. pendidikan hygiene perseorangan
    4. mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukan diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
    5.  membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan.Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya ataskehidupan yang sehat dan panjang (Winslow, 1920)

Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia danlingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,sejahtera dan bahagia(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)

Ilmu Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti spesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar manusia, yang menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatanmasyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.(Umar Fahmi Achmadi, 1991)

Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusiamelalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkunganyang dapat mengganggu kesehatan manusia(Sumengen Sutomo, 1991)

Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan,keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisiyang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabatmanusia.(Sudjono Soenhadji, 1994 )
 
 Kesehatan lingkungan adalah Ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu,menanggulangi kerusakan dan meningkatkan/memulihkan fungsi lingkunganmelalui pengelolaan unsur-unsur/faktor-faktor lingkungan yang berisikoterhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi, analisis,intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yangmenjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.(Tri Cahyono, 2000)

Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus adaantara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehatdari manusia.Ruang lingkup:
  1. Penyediaan air minum
  2. Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran
  3. Pengelolaan sampah padat
  4. Pengendalian vector 
  5. Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta manusia.
  6. Hygiene makanan.
  7. Pengendalian pencemaran udara.
  8. Pengendalian radiasi.
  9. Kesehatan kerja.
  10. Pengendalian kebisingan.
  11. Perumahan dan permukiman.
  12. Perencanaan daerah perkotaan.
  13. Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat.
  14. Pencegahan kecelakaan.
  15. Rekreasi umum dan pariwisata.
  16. Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemic, bencana,kedaruratan.
  17. Tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguankesehatan(WHO, 1979)

Sanitasi adalah usaha pengendalian faktor-faktor lingkungan fisik manusiayang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikanbagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.Ruang lingkup :
1.      cara pembuangan ekskreta, air buangan dan sampah.
2.      penyediaan air bersih.
3.      perumahan.
4.      makanan.
5.      individu dan masyarakat agar berperilaku sehat (personal hygiene)
6.      arthropoda, mollusca, binatang pengerat serta pejamu lainnya.
7.      kondisi udarah. pabrik, perkantoran, permukiman, jalan umum dan lingkungan umumnya.(WHO)

 
 Hygiene adalah usaha kesehatan preventif atau pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya baik pada usaha kesehatan peroranganmaupun kepada usaha kesehatan lingkungan fisik dimana orang berada.(Soebagio Reksosoebroto,1990)

UU No. 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanBAB XIKESEHATAN LINGKUNGANPasal 162Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkunganyang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkansetiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.Pasal 163
  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
  2. Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakuplingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat danfasilitas umum.
  3. Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
    1. limbah cair;
    2. limbah padat;
    3. limbah gas;
    4. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanpemerintah;
    5. binatang pembawa penyakit;
    6. zat kimia yang berbahaya;
    7. kebisingan yang melebihi ambang batas;
    8. radiasi sinar pengion dan non pengion;
    9. air yang tercemar; 
    10. udara yang tercemar; dank. makanan yang terkontaminasi.(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatanlingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimanadimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan denganPeraturan Pemerintah.


SUMBER :
http://www.scribd.com/doc/19374542/Definisi-Kesehatan-Lingkungan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar