Kesehatan
adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara
sosial dan ekonomis´(Pasal 1 butir 1 UU No. 36 Tahun 2009)³
Kesehatan
masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk :
- mencegah penyakit
- memperpanjang harapan hidup, dan
- meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk :
- sanitasi lingkungan
- pengendalian penyakit menular
- pendidikan hygiene perseorangan
- mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukan diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
- membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan.Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya ataskehidupan yang sehat dan panjang (Winslow, 1920)
Kesehatan
lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan
ekologis yang dinamis antara manusia danlingkungan untuk mendukung tercapainya
realitas hidup manusia yang sehat,sejahtera dan bahagia(Himpunan Ahli Kesehatan
Lingkungan)
Ilmu
Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari dinamika
hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam
perubahan komponen lingkungan hidup seperti spesies kehidupan, bahan, zat atau
kekuatan di sekitar manusia, yang menimbulkan ancaman, atau berpotensi
menimbulkan gangguan kesehatanmasyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.(Umar
Fahmi Achmadi, 1991)
Kesehatan
lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusiamelalui pengelolaan,
pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkunganyang dapat mengganggu
kesehatan manusia(Sumengen Sutomo, 1991)
Kesehatan
lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan,keselarasan dan
keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan
pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisiyang bersih, aman, nyaman, sehat
dan sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai
dengan harkat dan martabatmanusia.(Sudjono Soenhadji, 1994 )
Kesehatan
lingkungan adalah Ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu,menanggulangi
kerusakan dan meningkatkan/memulihkan fungsi lingkunganmelalui pengelolaan unsur-unsur/faktor-faktor
lingkungan yang berisikoterhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi,
analisis,intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yangmenjamin
bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.(Tri Cahyono, 2000)
Kesehatan
lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus adaantara manusia
dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehatdari manusia.Ruang
lingkup:
- Penyediaan air minum
- Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran
- Pengelolaan sampah padat
- Pengendalian vector
- Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta manusia.
- Hygiene makanan.
- Pengendalian pencemaran udara.
- Pengendalian radiasi.
- Kesehatan kerja.
- Pengendalian kebisingan.
- Perumahan dan permukiman.
- Perencanaan daerah perkotaan.
- Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat.
- Pencegahan kecelakaan.
- Rekreasi umum dan pariwisata.
- Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemic, bencana,kedaruratan.
- Tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguankesehatan(WHO, 1979)
Sanitasi adalah usaha pengendalian
faktor-faktor lingkungan fisik manusiayang mungkin menimbulkan atau dapat
menimbulkan hal-hal yang merugikanbagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya
tahan hidup manusia.Ruang lingkup :
1.
cara pembuangan
ekskreta, air buangan dan sampah.
2.
penyediaan air
bersih.
3.
perumahan.
4.
makanan.
5.
individu dan
masyarakat agar berperilaku sehat (personal hygiene)
6.
arthropoda, mollusca,
binatang pengerat serta pejamu lainnya.
7.
kondisi udarah.
pabrik, perkantoran, permukiman, jalan umum dan lingkungan umumnya.(WHO)
Hygiene adalah usaha kesehatan
preventif atau pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya baik pada
usaha kesehatan peroranganmaupun kepada usaha kesehatan lingkungan fisik dimana
orang berada.(Soebagio Reksosoebroto,1990)
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanBAB
XIKESEHATAN LINGKUNGANPasal 162Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk
mewujudkan kualitas lingkunganyang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun
sosial yang memungkinkansetiap orang mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.Pasal 163
- Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
- Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakuplingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat danfasilitas umum.
- Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
- limbah cair;
- limbah padat;
- limbah gas;
- sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanpemerintah;
- binatang pembawa penyakit;
- zat kimia yang berbahaya;
- kebisingan yang melebihi ambang batas;
- radiasi sinar pengion dan non pengion;
- air yang tercemar;
- udara yang tercemar; dank. makanan yang terkontaminasi.(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatanlingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimanadimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan denganPeraturan Pemerintah.
SUMBER :
http://www.scribd.com/doc/19374542/Definisi-Kesehatan-Lingkungan
http://www.scribd.com/doc/19374542/Definisi-Kesehatan-Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar