Minggu, 09 Desember 2012

MAKALAH PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALISME RENCANA PENGEMBANGAN EKSISTENSI BIDAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 
 
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat membesarkan hati mendampingi serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bainya dengan baik.
Zaman prasejarah dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Fir’aun untuk dibunuh, mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah yang pada zaman modern ini disebut peran advokasi.
Bidan sebagai pekerja professional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan Filosofis yang dianut keilmuan metode kerja, standar praktek pelayanan serta kode etik yang dimilikinya. 
 
B.     Tujuan
1.      Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan tentang pengembangan profesi kebidanan
2.      Tujuan Khusus 
 
Tujuan khusus dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1)      Pengertian Bidan
2)      Pengertian Profesi
3)      Ciri-ciri karakteristik profesi bidan
4)      Cirri-ciri bidan sebagai profesi
5)      Kewajiban bidan sebagai profesi
6)      Profesionalisme bidan
7)      Rencana pengembangan profesi bidan
8)      Eksistensi bidan dan rencananya.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.        Pengertian Bidan 
 
Dalam bahasa Inggris, kata Mid Wife (Bidan) berarti with women (bersama wanita, Mid = together, wife = a women dalam bahasa Prancis, sage femme (Bidan) berarti “Wanita bijaksana” sedangkan dalam bahasa latin Cum – mater (bidan) berarti “Berkaitan dengan wanita”  menurut Churchill bidan adalah “a health worker who may of may not formally trained and is a Physicial, that delivers babies and provides Associated material care” (Seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait). 
 
Definisi bidan (ICM) : bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh Negara tempat ia tinggal dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan-bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban uamt manusia. 
 
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi, memiliki kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan yang diakui sebagai seorang professional yang bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, Asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak. 
 
  • Kep Menkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 Bab I Pasal 1
    Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
     
  • Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagai yang telah diakui skala Yuridis, dimana dia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.  
  • Internbasional conferentation of Mid wife bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakn praktek bidan di Negara itu.
B.         Pengertian Profesi 
 
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut contohnya profesi adalah pada bidan hokum, kedokteran, keuangan militer dan tehnik. 
 
Profesi dapat pula diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Keahlian tadi diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (inservive training) (Djam’an Satori, dkk. 2008 ; 1,5) 
 
C.        Ciri-Ciri Profesi 
 
Mengenai ciri-ciri suatu jabatan disebut sebagai profesi, ada banyak pengertian yang menjelaskannya. Beberapa ciri-ciri yang diberikan adalah sebagaimana diuraikan oleh Atik Purwandari meliputi :
  1. Bersifat unik
  2. Dikembangkan dengan teliti
  3. Mempunyai wadah organisasi 
  4. Pekerjaan yang mempunyai kode etik
  5. Pekerjaan yang mendapat imbalan jasa
  6. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh orang yang memiliki profesi tersebut
Menurut  Djama’an Satori, dkk ciri-ciri profesi adalah sebagai berikut : 
  1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas 
  2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku. 
  3. Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya. 
  4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para anggotanya dalam memperlakukan kliennya. 
  5. Ada system imbalan jasa pelayanan yang adil dan baku. 
  6. Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai profesi
Ciri-ciri profesi lainnya menurut Omstein dan Levine adalah : 
  1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat. 
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai 
  3. Menggunakan hasil, penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik. 
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. 
  5. Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan masuk (memerlukan izin tertentu) 
  6. Otonomi dalam mengambil keptusan tentang ruang lingkup kerja tertentu. 
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditambilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan. 
  8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan. 
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya. 
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri 
  11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya. 
  12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan dari setiap anggotanya. 
  14. Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabtan lain)
D.        Profesi Bidan 
 
Bidan adalah salah satu profesi tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan bayinya sampai ibu  dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja, standar praktik, pelayanan dank ode etik profesi  yang dimiliki.
Bidan memiliki tugas-tugas yang sangat unik yaitu :
  1. Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya. 
  2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu. 
  3. Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat. 
  4. Anggotanya memiliki jasa atau pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan tetap diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional tentunya harus diimbangi dengan memperoleh pendidikan lanjutan pelatihan dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional, jabatan dapat ditinjau dari dua aspek yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional.  Jabatan structural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi. Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam dalam kehidupan masyarakat dan Negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat jabtan fungsional juga berorientasi kwailitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional  profesional dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan fungsional. 
 
E.         Peraturan dan Perundangan Yang Mendukung Keberadaan Profesi Bidang 
  • Kepmenkes No. 491/1968 tentang Peraturan Penyelenggaraan Sekolah Bidang 
  • No. 363/Menkes/Per /IX/1980 tentang Wewenang Bidan 
  • No. 386/Menkes/SK/VII/1985 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan. 
  • No. 329/Menkes/VII/Per/ 1999 tentang Masa Bhakti Bidan
  • Instruksi Presiden Soeharto pada Sidang Kabinet  Paripurna tentang  Perlunya Penempatan Bidan  di Desa. 
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 572 tahun 1994 tentang Registrasi dan Praktek Bidan 
  • Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 Lembaran Negara  No. 49 tentang Tenaga Kesehatan. 
  • Kepmenkes No. 077a/Menkes/SK/IV/97 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Bakti PTT dan pengembangan karir melalui praktek bidan perorangan di desa. 
  • Surat Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 23
  • Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT.
F.         Ciri-Ciri Bidan Sebagai Profesi 
 
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :
  1. Bidan disiapakan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional. 
  2. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik dan etika kebidanan. 
  3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya. 
  4. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya. 
  5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
  6. Bidan memiliki organisasi profesi 
  7. Bidan memiliki Karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat. 
  8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
G.        Pengertian Profesional 
 
Pengertian profesional menunjuk pada dua hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofessional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja.
Selanjutnya, Walter Johnson (1956) mengartikan petugas profesional sebagai “…seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemapuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi” (Djam’an  Satori ; 2008).
Profesional juga dapat diartikan sebagai memberi pelayanan sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara utuh/ penuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi melainkan mementingkan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana menghargai diri sendiri.
Seorang anggota profesi dalam melakukan pekerjaannya haruslah profesional. Setiap anggota profesi baik secara sendiri-sendiri atau dengan cara bersama melalui wadah organisasi profesi dapat belajar, yaitu  belajar untuk mendalami pekerjaan yang sedang disandangnya dan belajar dari masyarakat apa yang menjadi kebutuhan mereka saat ini dan saat yang akan datang sehingga pelayanan kepada pemakai (klien) akan semakin meningkat. 
 
H.        Ciri-Ciri Jabatan Profesional 
  1. Pelakunya secara nyata dituntut cakap dalam bekerja, memiliki keahlian sesuai tugas-tugas khusus serta tuntutan jenis jabatannya (cenderung spesialis) 
  2. Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu memiliki wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan Profesional menuntut pendidikan.
  3. Pekerja profesional dituntut berwawasan luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya harus disadari oleh nilai-nilai tertentu sesuai jabatan profesinya. Pekerja profesional bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, bermotivasi dan berusaha berkarya sebaik-baiknya. 
  4. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab profesional.
I.           Bidan Profesional 
 
Bidan sebagai tenaga profesional termasuk rumpun kesehatan untuk menjadi jabatan profesional bidan harus menunjukkan ciri-ciri jabatan profesional. 
 
J.          Syarat Bidan Profesional 
  1. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis. 
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan. 
  3. Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat. 
  4. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas 
  5. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah 
  6. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah 
  7. Memiliki kode etik bidan 
  8. Memiliki etika bidan 
  9. Memiliki standar pelayanan 
  10. Memiliki standar praktik 
  11. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat
  12.  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
K.        Tanggung Jawab Bidan Profesional 
 
Sebagai bidan profesional, selain memiliki syarat-syarat jabatan profesional bidan juga dituntut memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date terus menembangkan keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan. 
  2. Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik. 
  3. Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dalam keputusan tersebut. 
  4. Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (Bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat. 
  5. Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem rujukan yang optimal. 
  6. Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit maternal/perinatal. 
  7. Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidang praktek, meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan. 
  8. Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.
L.         Profesionalisme 
 
Profesionalisme berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. 
 
M.       Rencana Pengembangan Bidan 
 
Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya.
Pengembangan karir bidan meliputi :
  1. Pendidikan lanjutan
    Pendidikan berkelanjutan adalah suatu untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal. 
  2. Job Fungsionl
    Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban hak dan wewenang pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
  3. Pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan
Peran fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sebagai :
-          Pelaksana
-          Pengelola
-          Pendidik
-          Peneliti
      Tanggung jawab bidan
-          Konsling
-          Pelayanan kebidanan normal
-          Pelayanan kebidanan abnormal
-          Pelayanan kebidanan pada anak
-          Pelayanan KB
-          Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
 
N.        Eksistensi Bidan 
  1. Dosen – Praktisi
    Bidan bisa menjadi dosen, walaupun sebagian besar dosen kebidanan saat ini bekerja di universitas, mereka juga cenderung memegang kontrak honorer untuk melanjutkan praktek bidan. Walaupun beberapa dosen kebidanan menangani suatu beban kasus Chesney (1995) telah mengembangkan hal ini lebih jauh dan melibatkan mahasiswa sebagai asisten profesionalnya. 
  2. Peneliti ahli klinis
    Bidan dapat menjadi peneliti oleh karena itu agar beberapa bidan menghabiskan bagian penting dari waktu mereka dalam menjalankan riset dan membantu rekan kerja mereka untuk mengembangkan keterampilan meneliti.
  3. Pendidikan kebidanan
    Untuk mengejar karir dalam pendidikan bidan harus menjadi praktisi yang berpengalaman (setidaknya selama 3 tahun penuh) dan telah terlibat dalam pengajaran dan pembimbing mahasiswa dalam area praktek kebidanan untuk diterima ke dalam suatu perkuliahan yang kompeten diakui untuk persiapan menjadi dosen kebidanan. Para pelamar harus sudah lulus sarjana dan telah melewati pendidikan kebidanan yang lebih tinggi.
  4. Supervisi  Kebidanan
    Bidan sebagai seorang supervisor memiliki tanggung jawab hukum yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kesehatan serta kesejahteraan ibu dan bagi persiapan program supervisor merupakan program belajar jarak jauh dengan dosen dan atau konselor serta supervisor dan atau mentor  pendukung setiap supervisor berwenang memberikan pedoman untuk supervisi yang efektif dalam areo geografik mereka – bidan umumnya dinominasikan untuk memegang peranan ini oleh supervisor kebidanan mereka sendiri. 
  5. Manager Kebidanan
    Para bidan yang menunjukkan keahlian dalam managemen dapat menjadi manager kebidana atau manager dalam pelayanan maternitas namun sangat penting agar beberapa bidan mengikuti jenjang karir management yang umum sehingga kebutuhan khusus ibu dan bayi tidak terlupakan ketika dewan (Trust board) terlibat dalam membuat strategi perencanaan.
     
BAB III
PENUTUP
 
Beberapa saran MDGS telah di bahas secara mendalam tentang sasaran kelima untuk meniungkatkan kesehatan ibu. Oleh karena itu mutu pelayanan bidan adalah factor-faktor yang perlu mendapatkan perhatian secara serius. Untuk itu diperlukan upaya-upaya yang sistematis agar penyediaan, didistribusi dan mutu tenaga bidan dapat dijamin pelaksanaannya.
Secara garis besar di rekomendasikan untuk melaksanakan peningkatan peran bidan dalam mensukseskan MDGS mengikuti sistem dan strategi nasional dan global yang telah disepakati bersama.
DAFTAR PUSTAKA
 
  • Bryar, R. 1995. Theory For Midwifery Practie. Edisi I Mac Milian = Houn d’millo
  • Cahyani, A, 2003. Dasar-dasar Organisasi dan Managemen. PT. Grasindo, Jakarta
  •  Depkes RI. 1995. Pusdiknakes, Konsep Kebidanan, Jakarta 
  • www profesi bidan di masa depan.com 
  • Makalah Pelatihan Managemen Asuhan Kebidanan (2002) 
  • Tim Pusat Pengembangan Keperawatan Corolus (PPK.C), Yogyakarta 
  • Prawiroharjo, Suryono. 2007. Ilmu Kebidanan. Jakarta, Yayasan Bina Pustaka. Sarwono Prawiroharjo. 
  • Henderson, Christine, dkk. 2006. Konsep Kebidanan EGC. Jakarta. 
  • http://ilmu-pasti-pengungkap-kebenaran.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar