Senin, 10 Desember 2012

KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN (KTD) DAN ABORSI REMAJA

KASUS kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) tidak hanya berisiko kesehatan fisik dan psikis bagi remaja wanita, tapi kekalutan pun datang bertubi-tubi kepada jiwa mereka; takut ketahuan, tidak siap terima kenyataan menjadi ibu, serta tidak punya cukup uang untuk membiayai diri sendiri dan anaknya.

Dengan demikian, aborsi (pengguguran) pun bisa saja dilakukan untuk menutup aib yang bakal menghancurkan masa depannya. Reaksi terhadap KTD mayorits adalah penolakan atas kehamilan itu, baik secara fisik maupun psikis. Remaja yang mengalami KTD adalah seorang perempuan yang berusia 10-24 tahun atau belum menikah yang hamil tidak siap dan tidak siap menolak kehamilan, baik secara lisan maupun kejiwaan. Risiko apa yang bakal diterima remaja perempuan akibat KTD?

Dari segi kejiwaan berdampak timbulnya rasa berdosa, depresi, dan putus asa. Dari segi fisik, mereka akan merasa keamanannya terancam, risiko kehamilan yang tidak sempurna, dan risiko akan diasingkan oleh lingkungan sekitar. Dari segi kehidupan sosial, mereka akan mendapatkan risiko tidak akan diterima begitu saja oleh masyarakat, sementara dari segi ekonomi mereka termasuk golongan yang belum mandiri.

Memang, secara fisik kehamilan di bawah usia 16 tahun lebih berisiko. Begitupun dengan hubungan seksual, karena peluang kanker leher rahim timbul 10-15 tahun setelah sanggama kali pertama. Oleh karena itu, banyak faktor mengapa kehamilan di usia remaja sangat tidak dianjurkan.

Faktor penyebab KTD pada remaja antara lain karena kurangnya pendidikan remaja tentang kesehatan reproduksi, tidak memakai alat kontrasepsi pada saat berhubungan intim atau seks, kurangnya pemahaman tentang arti dan fungsi seks, pengaruh media informasi, semakin longgarnya norma-norma dan nilai-nilai budaya-agama, serta kurangnya pengawasan orang tua, baik di rumah maupun di sekolah.

• Menghilangkan Nyawa

Tindakan aborsi yang dilakukan sebagian remaja karena KTD, sesungguhnya sama saja dengan menghilangkan dua nyawa, janin dan diri remaja itu sendiri. Oleh karena itu, sikap pemerintah, LSM, dan masyarakat dalam menanggulangi KTD antara lain dengan cara memberikan pendidikan seks atau kesehatan reproduksi kepada remaja dan memberikan pelayanannya berikut konseling.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah penyantunan terhadap remaja KTD, memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan pendidikan, pemulihan rasa percaya diri, dan pelayanan alat kontrasepsi bagi remaja.

Mengutip hasil penelitian Yayasan Kesehatan Perempuan dan Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia yang melakukan penelitian ”Penghentian KTD yang Aman Berbasis Konseling” di sembilan kota besar di Indonesia, didapatkan hal-hal yang membuka mata kita tentang kenyataan yang ada.

Dari 1.446 klien yang telah dilayani aborsi dengan terlebih dulu dilakukan konseling, sekitar 87% berstatus menikah, dan lebih dari separonya telah mempunyai sekurangnya dua anak. Sebanyak 58 persen berusia 30 tahun, dan hanya 3% yang berusia di bawah 20 tahun, usia yang kita sebut remaja.

Pendidikan klien setingkat SMU sebanyak 54%, dan 21% telah tamat akademi/universitas. Klien sebelum datang ke klinik 100% mengaku sudah melakukan aborsi sendiri dengan cara minum jamu, pergi ke dukun, minum obat ginekosid/cytotec dan lain-lain.

Hampir separuhnya (47%) adalah ibu rumah tangga, dan dari yang bekerja (619 klien) 47% adalah karyawan swasta, dan 23% pegawai negeri sipil, termasuk anggota TNI/Polri. Bahkan ada 21% klien yang telah melakukan aborsi berulang dengan jumlah maksimal empat kali.

• Hukum dan Kepatutan

Di satu sisi, pandangan moral, agama, hukum dan rasa kepatutan masyarakat akan selalu mengutuk sikap aborsi; sedangkan di sisi lain kejadiannya tetap ada dan kadang meningkat seperti sinyalemen dan fenomena yang muncul belakangan ini. Pandangan medis sendiri menganggap tindakan aborsi tetap berisiko, meskipun risiko tersebut dapat diperkecil dengan cara yang sudah dilakukan lewat hasil penelitian.

Risiko makin besar bila tindakan aborsi itu dilakukan oleh orang yang kurang mempunyai kompetensi seperti dukun, bidan, dan bahkan dokter yang tak menghiraukan standar tindakan medis yang steril dan aman. Dengan fakta hasil penelitian tersebut, jelas salah kalau kita menganggap bahwa KTD selalu dihubungkan dengan akibat pergaulan bebas, dan apalagi kalau berpikir bahwa itu hanya terjadi pada remaja.

Setelah kita ketahui sebab dan akibat yang mungkin timbul bila aborsi dilakukan secara tidak aman lalu bagimana cara menguranginya? Hal pertama tentu saja perlu ada kesepakatan dan pencegahan agar pasangan yang belum menikah tidak melakukan hubungan suami istri. Tapi karena hal ini sulit dilaksanakan maka kepada mereka perlu diberikan pendidikan seks dan kesehatan reproduksi. Sedikitnya pengetahuan remaja dan orang dewasa mengenai pendidikan seks dan kesehatan reproduksi mengakibatkan sering terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan kemudian akan mendorong orang melakukan aborsi. Namun, pendidikan seks dan kesehatan reproduksi ini janganlah disalahartikan sebagai usaha mendorong seks bebas. Pendidikan ini dimaksudkan agar setiap orang bertanggung jawab atas setiap kegiatan seks yang dilakukannya.

kehamilan yang tidak diingini dalam jumlah yang besar juga terjadi pada kelompok remaja. Para remaja yang dihadapkan pada realitas pergaulan bebas masyarakat moderen itu, tidak dibekali sedikitpun dengan pengetahuan tentang Fisiologi reproduksi dan perilaku seksual yang benar. Berdasarkan data WHO diketahui bahwa di seluruh dunia, setiap tahunnya diperkirakan ada sekitar 15 juta remaja yang mengalami kehamilan. Sekitar 60% di antaranya tidak ingin melanjutkan kehamilan tersebut dan berupaya mengakhirinya.

Frekuensi kehamilan yang tidak diingini yang tinggi itu dipastikan akan meningkatkan kebutuhan jasa pelayanan abortus.

Di beberapa daerah di tanah air terjadi sebuah tindakan pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia) secara besar-besaran. Hal ini terbukti bahwa banyak sekali kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat mengenai masalah pembunuhan bayi-bayi yang tak berdosa akibat kesalahan dalam pergaulan remaja. Menurut hasil riset pada tahun 2000 lalu kurang lebih 80% pelajar-pelajar wanita di sebuah kota pendidikan di Jawa telah melakukan tindak criminal aborsi. Selain itu ada data yang menyebutkan di Amerika serikat juga kurang lebih terjadi 5.000 kasus aborsi perharinya. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan. Moral kaum muda sekarang yang jauh dari harapan. Penyebab itu semua adalah faktor usia dan ketidaksiapan para remaja yang melakukan seks bebas tesebut akan sebuah keluarga. Akibatnya, banyak yang rela melakukan hal yang keji itu tanpa ada pertimbangan masak terhadap risiko yang terjadi setelah aborsi. Dilakukan oleh siapapun baik oleh dokter maupun pihak lainnya, aborsi sangat berisiko. Aborsi harus kita larang. Jangan sampai pemerintah RI melegalkan aborsi. Hal ini didasari atas pemikiran untuk mengurangi risiko kematian pada ibu-ibu muda.

Barangkali bila ada penelitian tentang sakitnya proses kematian, bayi yang mati lewat aborsi merupakan yang paling sakit. Betapa tidak. Dalam kondisi bayi yang sudah bernyawa korban aborsi ini langsung dibetot begitu saja. Kadang ada yang terbetot tangannnya. Ada kalanya yang lebih awal terbetot bagian kakinya dan lain sebagainya. Betapa luar biasa sakitnya derita yang harus ditanggung para korban orok bayi itu. Andaikan mereka mampu menjerit barang kali seisi jagat raya mendengarnya.

Jika aborsi jadi legal dampaknya jelas. Moralitas bangsa pasti terkoyak. Dekadensi moral terjadi di mana-mana. Semakin banyak remaja atau masyarakat lain yang terjerumus dalam dunia nista. Seks bebas terjadi di mana-mana. Para pelaku dengan mudah menggugurkan janin yang tidak diinginkan. Dengan alasan apa pun sulit dibenarkan tindakan aborsi.

Sebagaimana dilansir beberapa media bahwa baru-baru ini ada berita yang mengejutkan yakni bayi-bayi korban aborsi itu dipakai sebagai obat-obatan khususnya kosmetika yang diambil dari plasenta bayi. Jika saja informasi akurat, pelakunya tentu harus diganjar dengan hukuman yang sangat berat. Jika perlu pelakunya diganjar human mati.

Agar kita dapat terhindar dari segala perbuatan tersebut marilah kita dekatkan diri kita pada Allah SWT. Sebagai seorang muslim dan muslimah ketakwaan kita kepada-Nya harus selalu kita jaga. Jangan sampai kita lengah sedikit pun. Ketahuilah bahwa setan menggoda kita dari segala penjuru. Setan akan menjelma dalam bentuk yang disukai orang per orang. Terhadap orang yang sangat mencintai harta maka setan akan masuk dan berbentuk harta itu. Laki-laki atau perempuan yang sangat mencintai lawan jenisnya maka setan akan berwujud laki-laki atau perempuan. Orang tua yang sangat mencintai anak melebihi cintanya pada Allah maka setan akan masuk melalui anaknya. Kepada orang yang sangat mincintai jabatan, setan berubah wujud jabatan itu.

Ada bermacam-macam cara perempuan untuk menghentikan kehamilannya, dari mulai melakukan upaya sendiri hingga minta bantuan tenaga lain. Minum jamu peluntur atau jamu telat bulan merupakan salah satu upaya sendiri yang umum dilakukan oleh perempuan yang mengalami KTD, dan cara itu telah dikenal sejak lama.

Cara lainnya, mengonsumsi makanan/minuman yang dipercaya dapat memancing keluarnya janin dari kandungannya seperti nanas muda dan bir hitam, atau melakukan aktivitas tertentu misalnya loncat-loncat.

Bila upaya itu tidak berhasil, barulah mereka mencari pertolongan kepada tenaga tidak terlatih, misalnya dukun atau ke tenaga medis terlatih misalnya dokter ahli kandungan.

Akibat berjenjangnya tahapan perempuan dalam mencari pelayanan, menyebabkan mereka terlambat menerima pelayanan secara aman. Keterlambatan juga sering disebabkan oleh tuntutan kelayakan administrasi yang terlampau tinggi, atau kurangnya pengetahuan pasien dan kurang tersedianya fasilitas kesehatan.

Padahal, bahaya pengguguran kandungan meningkat seiring dengan bertambahnya umur kehamilan. Tidak pernah ada standar biaya pelayanan aborsi, karena memang aborsi tidak pernah diperbolehkan di Indonesia. Akibatnya, besar biaya yang dikenakan kepada klien juga sangat beragam, dan umumnya sangat mahal, karena risiko yang dijatuhkan kepada pemberi pelayanan itu juga sangat besar.

Aborsi tidak lagi merupakan tindakan yang membahayakan nyawa perempuan hamil yang bersangkutan. Tehnologi aborsi yang aman dan efektif yang mampu menurunkan kematian dan kesakitan sudah tersedia. Aspirasi vakum merupakan tehnik pembedahan yang teraman untuk evakuasi rahim pada trimester pertama (sebelum 12 minggu). Tehnik itu sudah digunakan pada sebagian besar tindakan aborsi di negara maju.

Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang merupakan peninggalan masa kolonialisasi Belanda melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 283, 299, serta Pasal 346 sampai 349. Bahkan Pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada siapa saja yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.

Padahal, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan tersebut dengan tujuan untuk melindungi perempuan dari kematian, karena aborsi yang tidak aman mengingat pada saat itu ilmu kedokteran belum berkembang pesat dan kebanyakan perempuan meminta pelayanan kepada tenaga tradisional.

Undang-Undang Kesehatan 23/1992 Pasal 15 seperti sedikit memberikan peluang dengan mengatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu. Namun UU itu tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.

Mungkin saja tindakan medis tertentu dapat diartikan sebagai aborsi, tapi bila memang itu yang dimaksud sesungguhnya aborsi bukan upaya untuk menyelamatkan jiwa janin, melainkan justru menggugurkan janin. Selain itu juga, berarti isi Pasal 15 tersebut bertentangan dengan bagian penjelasannya yang mengatakan bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apa pun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan norma kesopanan.

Jelas bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.

Kenyataan menunjukkan, bahwa pengguguran kandungan atau aborsi banyak dilakukan, meskipun praktiknya selama ini dilarang di Indonesia. Pelarangan itu justru berakibat tidak adanya kekuatan hukum, baik bagi pemberi layanan aborsi seperti dokter maupun bagi perempuan yang membutuhkan layanan aborsi.

Terjadinya kasus penangkapan dokter yang memberikan layanan aborsi membuat timbulnya berbagai masalah. Dokter tidak bersedia memberikan layanan karena takut dengan sanksi hukum. Dokter yang bersedia melakukan aborsi mengenakan biaya yang sangat tinggi kepada pasiennya

Meningkatnya perilaku seks pra nikah dan seks bebas di kalangan remaja dewasa ini mengkatkan pula resiko terjadinya kehamilan di luar nikah. Salah satu pilihan yang sering diambil remaja ketika menghadapi kehamilan di luar nikah adalah dengan melakukan aborsi.
Aborsi pun akhirnya menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.

Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.

Tapi ada satu hal yang perlu di garis bawahi mengenai hal ini. Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah , sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal. Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun , sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian

mencegah lebih baik daripada mengobati.Memberi pengetahuan mengenai beresikonya melakukan seks pra nikah atau sex bebas adalah salah satu metode paling tepat untuk menurunkan resiko kehamilan di luar nikah.Akan tetapi ketika nasi telah menjadi bubur apa tindakan kita.Apakah kita hanya terbatas pada menghukum dan menghakimi mereka saja.
Kesalahan mereka tidak bisa dilepaskan dari kesalahan kita juga , baik sebagai orang tua , pendidik maupun komponen masyarakat lainnya.Oleh karena itulah perlu dicarikan sebuah solusi yang tepat dalam menangani masalah ini.

Indonesia memang bukan seperti negara maju , dimana mereka sudah berpengalaman dalam menangani masalah-masalah seperti ini dengan melibatkan semua pihak , baik orang tua , para guru , teman-temannya di sekolah bahkan juga pemerintah.Sementara Indonesia yang merupakan negara yang bertransisi dari masyarakat tradisonalis ke masyarakat modern bahkan pra modern tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi persoalan ini.Sehingga aksi-aksi yang dilakukan pun lebih banyak merupakan aksi panik seperti halnya mengeluarkan siswi hamil tersebut.

Resiko meningkatnya perilaku seks pra nikah dan seks bebas tidak dapat dihindari akibat perkembangan budaya modern dan meningkatnya usia pasangan nikah. Tapi sangat disayangkan apabila pemerintah dan juga kalangan pendidik dan komponen masyarakat tidak memiliki sebuah konsep yang terarah dan jelas untuk menghadap fenomena sosial ini.Peningkatan usia nikah harusnya juga diikuti dengan pembekalan mengenai sex pada kalangan remaja sehingga mereka bisa mengendalikan diri dan menjauhi perilaku sex beresiko tersebut.Akan tetapi budaya sex tabu menempatkan kalangan remaja seperti anak kecil yang dipandang dan dianggap tidak perlu tau masalah sex.

Selain itu perlu ada jamnian , bila memang pemerintah mengambil kebijakan pro live seharusnya diikuti kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya melindungi hak kalangan remaja bila mereka mengalami kehamilan di luar nikah , diantaranya hak untuk meneruskan pendidikan , hak untuk mendapatkan fasilitas perawatan medis dan psikis yang memadai serta jaminan perawatan terhadap bayi yang akan dilahirkannya. Apabila jaminan-jaminan seperti ini tidak mampu disediakan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat i maupun komponen masyarakat lainnya termasuk orang tua dan pendidik , maka kebijakan pelarangan aborsi menjadi kontra produktif bagi remaja , dan pencegahan praktek aborsi ilegal oleh remaja menjadi sia-sia

• Beberapa kerugian KTD pada remaja:

Remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang megalami KTD terhadap bayi yang dilahirkanya nanti. Sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar.

Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut dengan aborsi. Di Indonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum. Karena tindakan aborsi adalah ilegal maka sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak aman. Aborsi tidak aman berkontribusi kepada kematian dan kesakitan ibu.

Risiko Aborsi

Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.

Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.

Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review

Sumber:

Berbagai Media dan artikel
http://epidemiolog.wordpress.com/2011/11/15/kehamilan-yang-tidak-diinginkan-ktd-dan-aborsi-remaja/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar